Gambaran Penyimpangan Distribusi Obat Bebas Terbatas dan Obat Keras pada Toko Kelontong di RT 17 Wilayah “X” Kota Tarakan
DOI:
https://doi.org/10.57174/j.born.v4i1.119Kata Kunci:
toko kelontong, prekursor, obat kerasAbstrak
Obat merupakan bagian penting dari layanan kesehatan karena dapat membantu masyarakat dalam mengatasi penyakit yang dialaminya. Tentang Kesehatan mengatur perusahaan farmasi yang menghasilkan produk yang disebut obat. Obat didistribusikan pada sarana kefarmasian berizin seperti Apotek dan toko obat berizin. Namun, sering terdapat penyimpangan distribusi dimana ditemukan obat dijual di sarana non kefarmasian seperti toko kelontong. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh Gambaran Distribusi Obat Bebas Terbatas (OBT) dan Obat Keras di Toko Kelontong RT 17 wilayah “X” Kota Tarakan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan sampel semua toko kelontong yang berada di RT 17 wilayah “X” yang bersedia menjadi responden yaitu sebanyak 21 toko. Hasil penelitian menunjukan bahwa sebagian besar responden menjual obat bebas terbatas (OBT) dan obat keras. Obat bebas terbatas yang banyak ditemukan di toko kelontong adalah Paramex dijual di 9 toko. Selain obat bebas terbatas toko kelontong wilayah ini juga ditemukan obat keras seperti amoxisilin yang ditemukan pada 10 toko. Berdasarkan hasil wawancara dan kuisioner terhadap pemilik toko diketahui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh melalui pembelian langsung ke apotek dan toko obat. Dapat disimpulkan bahwa toko kelontong RT 17 wilayah “X” Kota Tarakan masih menjual Obat Bebas Terbatas dan Obat Keras.
Unduhan
Referensi
Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 2023; Available from: https://www.kemkes.go.id//uu-no-17-tahun-2023
Sidi R, Putra A. Pertanggungjawaban Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Dokter dan Peran Pendıdıkan Islam. Edukasi Islami Jurnal Pendidikan Islam. 2022;11(03).
Elsa Fıtrı Su. Studı Kualıtatıf Peredaran Obat Bebas Dan Obat Bebas Terbatas Pada Warung-Warung dı Kota Padang. 2020;
Rosalina AI. Kajian Distribusi, Keamanan Dan Pengembangan Kebijakan Obat Bebas Dan Bebas Terbatas. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan. 2021;20–30.
Mailuhuw HV, Pesulima TL, Hetharie Y. Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Obat Antibiotik Tanpa Resep Dokter. Pattımura Law Study Rev. 2023;1(1):336–46.
Widyastuti P, Nurwahyuni A. Analisis Efisiensi Relatif di Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2019. Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia. 2022;6(2).
Bahi O. Profil Obat-Obatan Yang Dijual Di Kios Kecamatan Witihama Kabupeten Flores Timur. Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang; 2019.
BPOM RI. Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. BPOM RI; 2021. Available from: https://jdih.pom.go.id//peraturan-bpom-no-24-tahun-2021
BPOM RI. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikitropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. BPOM RI; 2018. Available from: https://peraturan.bpk.go.id//peraturan-bpom-no-4-tahun-2018
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Pemerintah RI. 2009; Available from: https://farmalkes.kemkes.go.id//pp-no-51-tahun-2009

Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Nursyafika Nursyafika, Irma Novrianti, Jufri Ubrusun

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Semua artikel yang dimuat di Jurnal Borneo memiliki hak cipta yang dipegang oleh penulis. Artikel dilisensikan berdasarkan ketentuan CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0