Gambaran Penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik di Pedagang Besar Farmasi “X” Kota Tarakan
DOI:
https://doi.org/10.57174/j.born.v5i1.173Kata Kunci:
sediaan farmasi, penyimpanan, distribusi, CDOBAbstrak
Pedagang Besar Farmasi (PBF) berperan penting dalam menjamin mutu dan ketersediaan sediaan farmasi melalui penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Penelitian ini bertujuan mengevaluasi sistem penyimpanan dan distribusi di PBF “X” serta kesesuaiannya dengan standar CDOB. Metode yang digunakan adalah observasi langsung dan deskriptif. Hasil menunjukkan bahwa sistem penyimpanan dan distribusi di PBF “X” telah memenuhi sebagian besar standar CDOB, dengan fasilitas memadai, pemantauan suhu dan kelembapan, serta pemisahan area penyimpanan berdasarkan status obat. Distribusi dilakukan secara tertib, hanya kepada pelanggan berizin, dan didukung dokumentasi yang lengkap. Tantangan masih ditemukan pada risiko fluktuasi suhu yang dapat mempengaruhi stabilitas obat. Secara keseluruhan, implementasi CDOB di PBF “X” berjalan baik, meskipun sistem pemantauan suhu perlu ditingkatkan untuk mencegah degradasi mutu sediaan farmasi.
Unduhan
Referensi
1. BPOM. Peraturan kepala BPOM nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman teknis cara distribusi obat yang baik. 2019 Mei;69.
2. Putri ME, Sopyan I. Pemetaan suhu gudang penyimpanan pada salah satu pedagang besar farmasi (PBF) di Kota Bandung. 2023;21.
3. Hafizhuddin L, Ni Made Amelia Ratnata Dewi, Iman Surya Pratama. Kajian literatur: evaluasi cara distribusi obat yang baik (CDOB) pada sarana distribusi obat. JKU. 2022 Jan 22;10(4):703–7.
4. Sinen Y. Evaluasi penyimpanan dan pendistribusian obat di PT. Unggul Jaya Cipta Usaha Manado. 2017;6(3).
5. Kristanti MW, Ramadhania ZM. Evaluasi kesesuaian sistem penyimpanan obat, suplemen, dan kosmetik eceran pada salah satu gudang pedagang besar farmasi (PBF) di Jakarta Pusat. Maj Farmasetika. 2020 Feb 14;5(2):49.
6. Hidayat T, Dharma WST. Evaluasi sistem pendistribusian sediaan farmasi dan alat kesehatan pada pedagang besar farmasi (PBF) di provinsi DKI Jakarta tahun 2018. 2020;
7. Agustyani V, Utami W, Sumaryono W, Rahem A. Evaluasi penerapan CDOB sebagai sistem penjaminan mutu pada sejumlah PBF di Surabaya. 2017 Apr;15:70–6.
8. Putra AAP, Hartini YS. Implementasi cara distribusi obat yang baik pada pedagang besar farmasi di Yogyakarta. Jurnal Farmasi Indonesia. 2012 Jan;6:48–54.
9. BPOM. Peraturan badan pengawas obat dan makanan nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas obat dan makanan nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman teknis cara distribusi obat yang baik. BADan Pengawas Obat Dan Makanan. 2020 Mar 9;167.
10. Yusuf B, Avanti C. Cara distribusi obat yang baik (CDOB) dan implementasinya oleh pedagang besar farmasi (PBF) di Kota Banjarmasin-Banjarbaru tahun 2019. JPS. 2020 Oct 31;7(2):58.
11. Aprilya Sri Rachmayanti, Mawarni Badar, Chintia Wulandari, Suci Fitriani Sammulia, Reny Haryani, Nahrul Hasan. Gambaran pelaksanaan penyimpanan cara distribusi obat yang baik dan benar (CDOB) di PBF BUMN dan Non BUMN Kota Batam. TJGHPSR. 2023 Jun 30;1(2):20–30.

Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Widya Nur Fadillah, Heriani Heriani, Sari Wijayanti

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Semua artikel yang dimuat di Jurnal Borneo memiliki hak cipta yang dipegang oleh penulis. Artikel dilisensikan berdasarkan ketentuan CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0